Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Jemaah Haji? Ini Penjelasannya dan Cara Pengembalian Dana
Nasib dana calon jemaah haji yang telah menyetor hingga prosedur pengembalian dana setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkata calon jemaah haji tahun 2021.
Masih adanya pandemi Covi-19 serta menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa para calon jemaah haji menjadi alasan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan, tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dengan demikian, ini adalah kali kedua Indonesia tidak memberangkatkan jemaah untuk berhaji di Arab Saudi sejak 2020.
Baca juga: Ini Isi Surat Kedubes Arab Saudi kepada Ketua DPR Puan Maharani soal Ibadah Haji
Baca juga: Kementerian Agama: Belum Ada Negara yang Dapat Kuota Haji Dari Arab Saudi
Dengan dibatalkannya keberangkatan haji 2021, muncul banyak pertanyaan: bagaimana dengan nasib dana calon jemaah haji yang telah disetorkan, bahkan telah lunas?
Menag Yaqut menegaskan, dana haji aman.
Para calon jemaah haji, baik reguler maupun haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat menarik kembali uangnya.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan."
"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman."
"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," kata Yaqut.
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu.
Anggito memastikan dana jemaah haji aman.
"Perlu kami jelaskan, seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito dikutip dari situs resmi Kemenag.
Ia menuturkan, BPKH akan melakukan pengelolaan dana jemaah haji yang batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No.660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.