Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Jemaah Haji? Ini Penjelasannya dan Cara Pengembalian Dana

Nasib dana calon jemaah haji yang telah menyetor hingga prosedur pengembalian dana setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Jemaah Haji? Ini Penjelasannya dan Cara Pengembalian Dana
STR / AFP
Jamaah yang berpakaian ihram terlihat sedang tawaf mengelilingi Kakbah dengan mengikuti garis melingkar di pelataran Kakbah. Nasib dana calon jemaah haji yang telah menyetor hingga prosedur pengembalian dana setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021. 

Anggito berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.

Ia menyampaikan, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan pada 2020.

"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp 7,5 triliun," kata Anggito.

Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.

Dana setoran awal dan setoran lunas terkumpul sebesar 120,60 juta dolar AS.

"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," katanya.

Cara Pengembalian Dana

Berita Rekomendasi

Sementara itu, lewat akun Twitter-nya, Kemenag mengunggah prosedur atau cara bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan.

"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," tulis akun @Kemenag_RI.

Selengkapnya, berikut prosedurnya permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji yang batal berangkat:

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

- Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)

- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)

- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas