Haji 2021 Batal, Bagaimana Nasib Dana Jemaah Haji? Ini Penjelasannya dan Cara Pengembalian Dana
Nasib dana calon jemaah haji yang telah menyetor hingga prosedur pengembalian dana setelah pemerintah resmi membatalkan keberangkatan haji 2021.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Anggito berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji.
Ia menyampaikan, sebanyak 196.865 jemaah haji reguler sudah melakukan pelunasan pada 2020.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak Rp 7,5 triliun," kata Anggito.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan sebanyak 15.084 jemaah.
Dana setoran awal dan setoran lunas terkumpul sebesar 120,60 juta dolar AS.
"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7 persen. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162, jadi hanya 1 persen," katanya.
Cara Pengembalian Dana
Sementara itu, lewat akun Twitter-nya, Kemenag mengunggah prosedur atau cara bagi calon jemaah haji yang ingin mengajukan pengembalian setoran pelunasan.
"Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," tulis akun @Kemenag_RI.
Selengkapnya, berikut prosedurnya permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih bagi calon jemaah haji yang batal berangkat:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)
- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)
- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)