Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Nasib Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Korupsi Jiwasraya

Auditor BPK RI yang tersangkut kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus sebagai terperiksa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Nasib Auditor BPK yang Diduga Merintangi Penyidikan Korupsi Jiwasraya
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tersangkut kasus dugaan merintangi penyidikan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berstatus sebagai terperiksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyatakan auditor BPK itu masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebaliknya, dia belum berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Itu lagi didalami saja. Masih penelaahan," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/6/2021) malam.

Baca juga: Soal Restrukturisasi Nasabah Jiwasraya, Menteri Erick Thohir: Alhamdulillah Sudah Hampir 98 Persen

Lebih lanjut, Febrie menyatakan pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah anggota BPK tersebut terbukti merintangi penyidikan kasus Jiwasraya.

"Kita lihat itu ada gak betul-betul perbuatan itu," tukasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengatakan pihaknya tengah menyelidiki dugaan kasus menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berita Rekomendasi

ST Burhanuddin mengakui penyelidikan yang dilakukannya ditujukan kepada auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, ia tak menyebut identitasnya.

Baca juga: MAKI: Auditor BPK yang Merintangi Penyidikan Jiwasraya Berinisial N

Menurut dia, kasus merintangi penyidikan ini tengah didalami oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI. 

"Ada (kasus merintangi penyidikan Jiwasraya). Masih dalam pendalaman," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, membenarkan adanya kasus tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan secara detil.

Baca juga: Napi Ini Bisa Main HP di Rutan Depok, Ternyata Pemberian dari Sesama Napi yang Sudah Bebas

Termasuk, kata Febrie, mengenai kronologi perkara itu hingga identitas terduga pelaku yang diduga berasal dari auditor BPK tersebut.

"Sedang pendalaman saja. Ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," ujar Febrie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas