Polemik Pegawai KPK Jadi ASN Diharapkan Tidak Berlarut-larut
Pada kesempatan itu, BEM Nusantara Pulau Jawa menyerukan agar mahasiswa tidak ikut terprovokasi mengenai kisruh yang terjadi di KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya dihentikan dan fokus pada penanganan kasus korupsi di Tanah Air.
Demikian disampaikan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Pulau Jawa.
"Kami mendorong agar isu-isu yang terkait dengan KPK segera berakhir dan KPK bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga independen untuk pemberantasan korupsi," kata Koordinator BEM Nusantara Pulau Jawa Ahmad Marzuki Tukan di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Jika isu-isu yang berkembang di media maupun gerakan-gerakan KPK seakan-akan tidak fokus menjalankan tugas penanganan korupsi atau lebih fokus pada politik internal, menurut dia, seharusnya KPK kembali pada jalurnya.
Baca juga: Penjelasan KPK Soal Debat Terbuka TWK Giri Vs Firli
Terkait persoalan tes wawasan kebangsaan (TWK) maupun masalah lain-lain, lanjut dia, seyogianya diselesaikan secara internal. Kalaupun 51 pegawai KPK tidak lolos, bisa menempuh jalur hukum berdasarkan konstitusi negara.
Oleh karena itu, dia lebih mendukung pihak-pihak yang merasa rugi menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pada kesempatan itu, BEM Nusantara Pulau Jawa menyerukan agar mahasiswa tidak ikut terprovokasi mengenai kisruh yang terjadi di KPK.
"Harapan kami agar teman-teman mahasiswa sendiri tidak terprovokasi dan lebih jeli lagi melihat problem yang ada di KPK saat ini," katanya.
Ia menegaskan dukungannya untuk KPK supaya tetap independen dalam memberantas korupsi di Indonesia sekaligus mengajak seluruh mahasiswa di Tanah Air terus mengawal lembaga antirasuah tersebut.
Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: BEM Nusantara Berharap Polemik Pegawai KPK Jadi ASN Segera Dihentikan