Kalah, Sitti Hikmawatty Layangkan Kasasi Perkara 'Perempuan Renang dengan Pria Bisa Hamil'
Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ke Mahkamah Agung.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) ke Mahkamah Agung.
Adapun dalam putusan PTTUN tersebut menyatakan menerima permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo atas pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI.
"Rabu 2 Juni 2021 kemarin, sudah didaftarkan," kata kuasa hukum Sitti Hikmawatty, Feizal Syahmenan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (5/6/2021).
Lanjut kata Feizal, pengajuan kasasi itu dilakukan, karena pihaknya menilai putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan permohonan banding Presiden Jokowi belum berlaku.
Sedangkan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan gugatan pihaknya diterima tertanggal 7 Januari 2021.
"Tanggapan yang ada, klien (Hikmawatty) sudah ajukan kasasi karena berpendapat bahwa secara hukum Putusan PTUN Jakarta sudah tepat sementara Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta tidak tepa.t"
"Artinya KEPPRES tersebut masih bermasalah secara hukum dan proses hukumnya belum selesai," katanya.
Baca juga: PTTUN Menangkan Presiden Jokowi atas Pemecatan eks Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty
Dengan begitu Feizal menyatakan kalau putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) belum berlaku secara hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta resmi mengabulkan permohonan banding yang dilayangkan Presiden Joko Widodo atas gugatan eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty.
Dengan dikabulkannya banding tersebut maka, pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hikmawatty sebagai anggota KPAI dinyatakan sah secara hukum.
"Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia PeriodeTahun 2017-2022 atas nama Dr. Sitti Hikmawatty," demikian bunyi putusan PTTUN melalui file resmi yang diterima Tribunnewscom, dikutip Sabtu (5/6/2021).
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon Banding/dahulu penggugat," lanjut bunyi amar putusan tersebut.
Diketahui, perkara ini bermula saat pernyataan Hikmawatty terkait 'perempuan berenang dengan laki-laki bisa Hamil' viral di media sosial, beberapa waktu silam.
Saat itu berdasarkan keputusan dewan etik KPAI, Sitti Hikmawatty dinyatakan melanggar kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat, namun, dirinya tidak menerima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang dilayangkan Hikmawatty tersebut diterima oleh PTUN berdasarkan keputusan yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 24 April 2020.
"Bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 7 Januari 2021, dan dikirimkan secara elektronik kepada para pihak melalui Sistem Informasi Pengadilan," tulis amar putusan tersebut.
Namun atas putusan tersebut, tergugat dalam hal ini Presiden Jokowi mengajukan banding ke PTTUN melalui kuasa hukumnya pada 20 Januari 2021 sesuai Akta Pernyataan Banding Nomor 122/G/2020PTUN.JKT.
Kendati begitu, permohonan banding tersebut diterima yang menyatakan Presiden Jokowi menang atas banding ini.
Atas dasar itu, telah dinyatakan sah kalau Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota KPAI.
"Mengadili, pertama, membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No.122/G/2020/PTUN.JKT tanggal 7 Januari 2021, kedua, mengadili sendiri dalam pokok perkara, menolak gugatan termohon Banding/dahulu penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan itu tertanda Hakim Ketua Majelis Kadar Slamet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.