Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta Dibuka Senin, 7 Juni 2021, Ini Caranya
Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka Senin (7/6/2021), akses fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pendaftaran FMOTM. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka Senin (7/6/2021).
Pendaftar perlu mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Bila sudah selesai, klik 'Simpan'.
Catatan:
Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Berita Rekomendasi
Selanjutya, apabila mengalami kendala, Anda dapat datang ke kelurahan sesuai domisili.
Kemudian, juga membawa dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).
Timeline Pendaftaran
- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 7-25 Juni 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.