Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta Dibuka Senin, 7 Juni 2021, Ini Caranya
Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka Senin (7/6/2021), akses fmotm.jakarta.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
- Pencocokan data dengan Dukcapil dan Bapenda pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.
- Musyawarah kelurahanpada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.
- Penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.
- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.
- Kemudian, verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.
- Penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.
Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan, ialah:
a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
b. Rumah Tangga yang memiliki mobil.
c. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Pendaftaran FMOTM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.