Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta Dibuka Senin, 7 Juni 2021, Ini Caranya

Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka Senin (7/6/2021), akses fmotm.jakarta.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di DKI Jakarta Dibuka Senin, 7 Juni 2021, Ini Caranya
Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pendaftaran FMOTM. Dalam artikel mengulas tentang pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka Senin (7/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta mulai dibuka besok, Senin (7/6/2021).

Pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM secara online ini akan ditutup tanggal 25 Juni 2021.

Anda dapat mengakses situs fmotm.jakarta.go.id untuk melakukan proses pendaftaran.

Anda bisa membuat akun baru jika belum memiliki akun.

Nantinya, pendaftar perlu mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni, Login cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021."

Berita Rekomendasi

"DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." kutipan postingan akun IG @dkijakarta, Jumat (4/6/2021).

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Diharapkan, melalui program ini  dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Berikut ini cara mendaftar FMOTM  di fmotm.jakarta.go.id:

1. Buka situs fmotm.jakarta.go.id.

Bantuan FMOTM DKI Jakarta.
Bantuan FMOTM DKI Jakarta. (fmotm.jakarta.go.id)

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas