Informasi Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Simak Alur Pendaftarannya Berikut Ini
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 hingga saat ini belum dibuka, simak penjelasan mengenai jadwal hingga alur pendaftarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS dan PPPK untuk tahun 2021 hingga saat ini, masih belum diketahui jelas.
Disampaikan oleh pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada (28/5/2021) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa peraturan pengadaan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu pengunduran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK, juga dikarenakan masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Baca juga: 10 Jabatan Formasi Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI di Seleksi CPNS 2021, Berikut Rinciannya
Menurut informasi dari sscasn.bkn.go.id, setiap instansi mempunyai ketentuan masing - masing untuk waktu pendaftaran.
Maka diharapkan bahwa pendaftar telah membaca pengumuman instansi yang dipilih dengan teliti.
Peserta seleksi hanya diperbolehkan memilih salah satu formasi saja, yaitu CPNS atau CPPPK.
Berikut Alur Sistem Seleksi Calon ASN:
A. PPPK Guru dan Non Guru
1. Daftar Akun
- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi jika kolom formasi kosong
- Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) (*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
- Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
Peserta diberi kesempatan 3 kali untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis
(*khusus Pendaftar Formasi PPPK Guru)
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis