Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos
Pungutan fee bansos Covid-19 dari tiap vendor yang sesungguhnya adalah Rp 11 ribu untuk per paketnya, Rp 10 ribu untuk Juliari, Rp 1 untuk operasional
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso mengungkap pungutan fee bansos Covid-19 dari setiap vendor yang sesungguhnya adalah Rp11 ribu untuk per paketnya.
Rinciannya, pungutan Rp10.000 khusus untuk jatah Juliari Peter Batubara sebagai Menteri Sosial saat itu.
Sementara pungutan Rp1.000 diperuntukan sebagai fee operasional para pejabat Kemensos, termasuk biaya penyewaan pesawat jet, biaya swab test para pejabat kemensos, hingga pembuatan seragam.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Terungkap Ada Target Pungutan Fee Rp 35 Miliar
Hal ini diungkap oleh Matheus saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 untuk terdakwa Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/6/2021).
"Secara umum kami diperintahkan bayar biaya-biaya operasional Pak Juliari, tim, dan kegiatan pak. Seperti membayar sewa jet, kemudian ada juga hal kecil lainnya membayar swab, dan membuat seragam untuk ajudan Pak Eko Budi Santoso," ungkap Matheus di persidangan.
Terungkap pula dalam persidangan, Juliari menargetkan pungutan fee terkumpul sebesar Rp35 miliar.
Dari target tersebut, realisasi yang telah diserahkan ke Juliari sebesar Rp11,2 miliar alias kurang Rp24 miliar.
Sedangkan fee operasional Rp1.000, terkumpul Rp4,8 miliar. Sisanya Rp2,9 miliar masih disimpan Matheus.
"Untuk fee yang diserahkan kepada Pak Juliari sebanyak lima kali sejumlah Rp 11,2 miliar. Ada sisa fee sebanyak Rp 2,815 miliar masih saya simpan di koper. Untuk fee operasional disampaikan Rp 4,825 miliar dan ada sisa Rp 2,9 miliar saya simpan," tuturnya.
Dalam perkara ini, Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp32,4 miliar dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 se-Jabodetabek Tahun 2020.
Suap itu diterima melalui dua anak buahnya.
Berdasarkan dakwaan, Juliari menerima suap melalui eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,280 miliar dari pihak swasta bernama Harry Van Sidabukke.
Kemudian, Juliari juga menerima uang dari senilai Rp1,950 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Baca juga: Juliari Batubara Targetkan Pungutan Fee Bansos Rp 35 Miliar, 2 Pejabat Kemensos Ini Jadi Juru Tagih
Terakhir, dalam dakwaan juga disebutkan jika Juliari menerima uang senilai Rp29.252.000.000 atau Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang pada proyek bansos.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.