Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai, Fraksi PKS: Bertentangan dengan Konstitusi
Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
"Ini jelas pola klasik jahiliyah yang dipakai Belanda meredam para ulama zaman dulu," imbuhnya.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, dalam rangka penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan kepada para dai dan penceramah agama.
Hal itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (31/5/2021) lalu.
Yaqut mengatakan, sertifikasi ini terkait dengan penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.
"Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat," kata Yaqut.
Baca juga: Rapat Pimpinan MUI Akan Bahas Khusus Kasus Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," lanjutnya.
Dijelaskan Yaqut, fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual.
"Dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau sejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman," ujarnya.
"Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024," ujarnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.