Tolak Kebijakan Sertifikasi Dai, Fraksi PKS: Bertentangan dengan Konstitusi
Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
"Jaringan stakeholders dari Kementerian Agama yang berasal dari organisasi ke masyarakat agama dan lembaga dakwah cukup luas, dan perlu berkontribusi dalam memecahkan problematika umat," kata Yaqut.
"Salah satunya dengan melakukan bimbingan kepada para Dai dengan menggandeng peran Ormas Islam dan lembaga dakwah," lanjutnya.
Dijelaskan Yaqut, fasilitas pembinaan tersebut untuk meningkatkan kompetensi para Dai dalam menjawab dan merespon isu-isu aktual.
"Dengan strategi metode dakwah yang menitikberatkan pada wawasan kebangsaan atau aejalan dengan slogan Hubbul Wathon Minal Iman," ujarnya.
"Pelaksanaan bimbingan teknis kepada para Dai juga sejalan dengan upaya penguatan moderasi beragama yang dicanangkan dalam RPJMN 2020-2024," pungkasnya.
Fadli Zon Kritik Wacana Sertifikasi Wawasan Kebangsaan bagi Penceramah: Harus Ditolak
Kementerian Agama (Kemenag) mewacanakan sertifikasi soal wawasan kebangsaan bagi dai dan penceramah agama.
Sertifikasi ini dilakukan dalam rangka penguatan moderasi beragama melalui kompetensi penceramah.
Menanggapi hal ini, politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik wacana sertifikasi tersebut.
Ia menilai sertifikasi wawasan kebangsaan itu harus ditolak.
Karena, menurutnya, sertifikat itu hanya akan jadi alat segregasi para dai.
Baca juga: Kemenag akan Tingkatkan Kompetensi Para Dai dan Penceramah Agama terkait Wawasan Kebangsaan
Tanggapan itu ia lontarkan lewat akun Twitternya, @Fadlizon, Jumat (4/6/2021).
"Sertifikasi dai dengan alasan “wawasan kebangsaan” memang harus ditolak."
"Ini akan jadi instrumen untuk segregasi dai, terutama meminggirkan dai yang kritis," kata Anggota DPR RI itu.