BKN Beri Penjelasan Soal TWK Pegawai KPK yang Menuai Polemik
Perubahan alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) menuai banyak polemik.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perubahan alih status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) menuai banyak polemik.
Pasalnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi syarat yang harus dilalui Pegawai KPK.
Puncak kegaduhan pun muncul setelah 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Belakangan, muncul isu bahwa TWK dipaksakan dan terkesan ingin menyingkirkan sekelompok orang di tubuh lembaga anti rasuah itu.
Lalu muncul isu yang menyebut bahwa TWK digelar sebelum adanya penandatanganan kerjasama antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga KPK yang ditenggarai belum membayar ongkos pelaksanaan TWK kepada BKN sebanyak Rp 1,8 miliar.
Menjawab tudingan itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam Pasal 48, salah satu tugas BKN mengendalikan seleksi calon Pegawai ASN.
Baca juga: Hari Ini Komnas HAM Minta Keterangan BKN dan Lembaga Lain yang Terlibat TWK Pegawai KPK
Sesuai mandat Undang-Undang tersebut, BKN menyelenggarakan asesmen TWK bagi calon ASN.
Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 5 ayat (4), disebutkan bahwa akan dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan BKN.
Dalam rangka pengelolaan dan pembinaan manajemen ASN, BKN mengalokasikan anggaran setiap tahunnya yang tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Rupiah Murni (DIPA-RM), antara lain untuk membiayai penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi.
"Sedianya pelaksanaan penilaian kompetensi untuk asesmen TWK pegawai KPK ini juga akan menggunakan DIPA BKN," kata Paryono dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (9/6/2021).
Lebih lanjut, Paryono mengatakan, berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021 tentang Refocusing dan Realokasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, anggaran BKN mengalami penghematan/refocusing sehingga anggaran pelaksanaan asesmen TWK menjadi terbatas.
"Namun demikian, BKN tetap konsisten melaksanakan asesmen TWK pegawai KPK," imbuhnya.
Baca juga: Tolak Bertemu Komnas HAM, Firli Bahuri Cs Pertanyakan Hak Asasi Apa yang Dilanggar dalam Proses TWK
Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, lanjut Paryono, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Yang kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Nota Kesepahaman dan Kontrak antara KPK dan BKN.
Mengingat batas waktu Kontrak telah berakhir pada tanggal 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas dan fungsi BKN, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BKN.
"Pelaksanaan Asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan tanggal 9 Maret 2021 s.d 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," tutupnya.