Dipecat KPK Usai Terlibat Kasus Suap, AKP Stepanus Robin Pattuju Masih Tetap Anggota Polri
Kepolisian RI memastikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI memastikan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp1,6 miliar, tetap menjadi anggota Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya akan menerima kembali AKP Stepanus Robin bakal diterima kembali menjadi bagian anggota Polri usai dipecat dari KPK.
"Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Fakta yang Terungkap Dalam Sidang Etik Penyidik KPK Stepanus Robin Harus Dikembangkan
Lebih lanjut, Argo menuturkan pelanggaran AKP Stepanus Robin dalam kasus suap nantinya akan diusut melalui sidang kode etik profesi Polri (KEPP) oleh Propam Polri.
"Kalau ada salah propam yang akan memeriksa," tukasnya.
Sebelumnya, Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengaku masih menjadi bagian dari Korps Bhayangkara.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu merupakan tersangka kasus dugaan suap penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Baca juga: AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap
Dalam kasusnya, KPK menduga Robin bersama seorang pengacara Maskur Husain bersepakat dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait proses penanganan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai agar tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
"Masih (anggota Polri), kan sedang diproses juga," ucap Robin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Dewan Pengawas KPK telah memutuskan Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Dewas KPK Bakal Periksa Pelanggaran Etik AKP Stepanus Robin Pattuju Pekan Ini
Dewas menganggap Robin telah menerima suap dari sejumlah pihak beperkara di KPK.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi," ujar Tumpak.