Hakim Beberkan Alasan Sidang Kasus Bansos Covid-19 Digelar Secara Tatap Muka: Untuk Ungkap Kejujuran
Hakim mengungkap alasan enggan menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 secara daring atau online.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Muhammad Damis mengungkap alasan enggan menggelar sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 secara daring atau online.
Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, Rabu (9/6/2021).
Hakim Damis mengungkapkan alasan itu saat meminta keterangan saksi mantan pegawai Bank Muamalat Agustri Yogasmara alias Yogas yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam persidangan, Yogas selalu berkelit saat dimintai penjelasan.
Padahal Hakim Damis telah meminta yang bersangkutan untuk jujur dan cepat menjawab pertanyaan yang dilontarkan.
"Enggak usah berpikir! (Ini) bukan hapalan yang kita perlukan. Kalau (saksi) sudah berpikir sebentar bisa jadi pertanyaan bagi kita (Majelis Hakim)," kata Hakim dalam persidangan.
Atas dasar itu Damis menjelaskan alasannya tetap menggelar persidangan secara tatap muka.
Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Diwarnai Perdebatan Kuasa Hukum Juliari dengan Jaksa
Berkaca dari pengalamannya memimpin banyak persidangan membuat dirinya dapat menyimpulkan jujur atau tidaknya keterangan orang yang diperiksa melalui gerak gerik dan mimik mukanya.
"Saya enggak (hanya) sidang ini saja, saya bisa lihat bahasa tubuh setiap orang yang kami dengarkan di ruang persidangan. Itu akan menentukan bisa tidaknya keterangan saksi dipercaya. Tidak sembarangan," ucap Damis.
Padahal kata Damis, sempat ada permintaan persidangan online dari kubu eks Menteri Sosial Juliari Batubara.
Namun, dengan tegas Majelis Hakim menolak dan menyatakan sidang tetap berlangsung tatap muka, agar kejujuran dipersidangan dapat terungkap.
Baca juga: Para Vendor Bansos Akui Setor Uang ke Anak Buah Juliari Batubara
"Saya tetap mengatakan perkara ini disidangkan secara offline. Karena yang sulit kalau secara online, susah sekali membaca bahasa tubuh orang," katanya.
Diketahui, saat duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Rabu (9/6/2021), Agustri Yogasmara alias Yogas dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Muhammad Damis.
Yogas yang merupakan mantan pegawai Bank Muamalat dicecar soal uang kompensasi terkait goodie bag untuk pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).