Kepala BRIN Jelaskan Beda Tugas BRIN dan Ristek kepada Anggota DPR
Laksana Tri Handoko menjelaskan pembedaan tugas BRIN dan Riset Teknologi (Ristek) yang kini sudah dilebur menjadi satu dengan Kemendikbud.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko menjelaskan pembedaan tugas BRIN dan Riset Teknologi (Ristek) yang kini sudah dilebur menjadi satu dengan Kemendikbud.
Saat rapat dengan Komisi VII DPR RI, Laksana menjelaskan sudah ada pembedaan tugas dan fungsi antara kemendikbud ristek dan BRIN saat ini yang berpedoman pada Perpres nantinya.
"Sudah ada pembedaan tugas dan fungsi antara kemendikbud ristek dan BRIN," kata Laksana di kawasan Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Ia menjelaskan Kemendikbud Ristek hanya berfokus pada riset yang ada di perguruan tinggi.
Baca juga: Rapat di DPR, Kepala BRIN Ungkap Perkembangan Vaksin Merah Putih
Anggaran risetnya berasal dari BUPTN atau anggaran yang bersumber dari dana pendidikan.
Sedangkan diluar aspek tersebut semuanya akan dikembangkan dan dikembalikan pada BRIN.
"Untuk itu, Perpres Kemendikbud Ristek yang baru atau Perpres 31 itu adalah Perpres sementara, sedangkan ada Perpres permanen yang sudah lebih ditegaskan lagi pembedaan itu," ujarnya.
Terkait dana abadi Ristek, Laksana menjelaskan semua dana tersebut dikelola Kementerian Keuangan.
Akan tetapi imbal hasil dari dana abadi litbangjirap dikembalikan ke BRIN.
"Karena dana abadi litbangjirap pokoknya masih sedikit, kurang lebih Rp 5 triliun, belum memberikan hasil. Di rancangan Perpres terkait pengelolaan dana abadi kami sudah dilibatkan," ujarnya.
Kepala BRIN menginformasikan bahwa sebagian imbal hasil dana abadi yang selama ini bisa dipakai untuk pendidikan dan penelitian itu, sebagian dana yang untuk penelitian akan dikelola oleh BRIN.
"Tentu ini masih berproses," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.