Panduan Pendaftaran Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Siapkan KTP
Inilah panduan pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta yang dibuka sejak Senin (7/6/2021), siapkan KTP.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 7-25 Juni 2021.
- Pencocokan data dengan Dukcapil dan Bapenda pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.
- Musyawarah kelurahanpada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.
- Penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.
- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.
- Kemudian, verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.
- Penetapan dari Kementerian Sosal mengikuti jadwal dari Kemensos.
Adapun Rumah Tangga yang tidak dapat diusulkan, ialah:
a. Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
b. Rumah Tangga yang memiliki mobil.
c. Rumah Tangga memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Pendaftaran FMOTM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.