Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari

Diketahui para saksi tersebut merupakan vendor atau penyedia barang untuk keperluan bansos Covid-19 area Jabodetabek periode 2020.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Para Vendor Bansos Covid-19 Mengaku Serahkan Uang Ratusan Juta kepada Anak Buah Juliari
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rabu (9/6/2021). 

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Rabu (9/6/2021).

Adapun dalam persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Saksi yang dihadirkan yakni Rocky Josep Pesik selaku Direktur PT Andalan Pesik International, Raj Indra Singh selaku Direktur PT Global Tri Jaya, Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Total Abadi Solusindo, dan Go Erwin selaku Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang.

Diketahui para saksi tersebut merupakan vendor atau penyedia barang untuk keperluan bansos Covid-19 area Jabodetabek periode 2020.

Dalam persidangan, para saksi tersebut mengaku memberikan uang kepada eks anak buah Juliari Batubara yang juga merupakan mantan pejabat Kemensos bernama Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Muhammad Damis menanyakan kepada para saksi mengenai pernah atau tidaknya memberikan uang kepada Joko dan Adi.

"Kepada saudara Rocky, pernah kah saudara memberikan uang kepada Matheus Joko?," tanya Hakim Damis kepada Rocky dalam ruang persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Menjawab pertanyaan Hakim, Rocky mengakui pernah memberikan kepada Joko senilai Rp150 juta dalam tiga tahap.

"Iya (memberikan), 3 kali 50 juta," kata Rocky.

"Berarti 150 juta? Untuk apa itu (uangnya)?," tanya lagi hakim.

"Iya, untuk (uang) terima kasih saja," tutur Rocky.

Pertanyaan serupa juga ditanyakan Hakim Damis kepada Raj Indra Singh.


Dalam pengakuannya, Raj juga menyebut memberikan uang kepada Matheus Joko Santoso, dengan jumlah Rp100 juta.

Baca juga: Jaksa Rencana Hadirkan 11 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Mensos Juliari Batubara

"Saudara ada memberi uang ke Matheus joko?," tanya Hakim kepada Raj.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas