Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembatalan Haji 2021, Dirjen PHU Kemenag: Keputusan Pahit, tapi Ini Amanah Konstitusi

Khoirizi Dasir menyebut bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 adalah keputusan pahit.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pembatalan Haji 2021, Dirjen PHU Kemenag: Keputusan Pahit, tapi Ini Amanah Konstitusi
Istimewa
Ilustrasi ibadah Haji. Khoirizi Dasir menyebut bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 adalah keputusan pahit. 

Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.

Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal 2021, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam.

Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain."

"Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," terang Menag.

Berita terkait Ibadah Haji 2021

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas