Dewan Pengawas KPK Gelar Sidang Etik Penyidik Kasus Bansos
Dua penyidik kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial dilaporkan ke Dewan Pe
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penyidik kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Pihak pelapor yaitu saksi kasus bansos Covid-19 Agustri Yogasmara alias Yogas.
Dalam kasus bansos, Yogas diduga sebagai operator Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.
Untuk itu, Dewas KPK menggelar sidang etik pada Kamis (10/6/2021) hari ini.
“Ya, ada sidang etik, tapi tertutup untuk umum,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).
Yogas mengakui bahwa dirinya diperiksa dalam sidang etik yang digelar hari ini.
Dia mengatakan ada dua penyidik yang dia adukan ke dewan pengawas.
Baca juga: KPK Persilakan Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
Namun, ia enggan membeberkan detail laporannya.
“Ya ada aduanlah, laporan dari saya,” kata dia di kantor Dewas KPK seusai pemeriksaan.
Yogas membantah bahwa dirinya sempat mencabut laporan tersebut.
Dalam perkara Bansos, KPK menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menjadi tersangka.
KPK menduga Juliari dan bawahannya menerima duit suap sebanyak Rp32 miliar dari para vendor penyedia bansos.
Proses persidangan terhadap tiga terdakwa itu masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Yogas sudah beberapa kali hadir menjadi saksi dalam sidang perkara tersebut.