Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Pertimbangan Sudah Tepat, Kami Hargai Keputusan Tersebut

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghargai keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat, AMPHURI: Pertimbangan Sudah Tepat, Kami Hargai Keputusan Tersebut
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jemaah haji Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Masjid Al-Ukhuwwah kelompok terbang (kloter) pertama Kota Bandung atau kloter keenam Jawa Barat tiba di Kota Bandung, di Masjid Al-Ukhuwwah, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (19/8/2019). Masa operasional kepulangan jemaah haji ke tanah air dilaksanakan selama 29 hari, dimulai pada 17 Agustus sampai dengan 14 September 2019. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menghargai keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021.

Ketua Umum AMPHURI, Firman M Nur mengungkapkan pihaknya telah menelaah keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 660 tahun 2021 itu.

"AMPHURI menghargai keputusan tersebut, dasar keputusan semuanya menjadi hal pertimbangan yang sangat matang," ungkap Firman dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

Pertimbangan keselamatan dan kesehatan jemaah serta terbangunnya komitmen dari pemerintah Arab Saudi tentang pembagian kuota haji cukup menjadi dasar pembatalan haji 2021.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M Nur (Istimewa)

Baca juga: Pembatalan Haji Dinilai Tak Berdampak Signifikan Bagi Penyedia Travel Umrah dan Haji

Firman menyebut, waktu pengumuman berangkat atau tidaknya jemaah haji Indonesia tahun ini sudah juga sudah melewati batas waktu tunggu.

"Komitmen yang dipegang Kemenag (Kementerian Agama) dan Komisi VIII (DPR RI) sudah melampaui dari komitmen waktu tunggu yang sudah dicanangkan, yaitu tanggal 28 Mei 2021," ungkap Firman.

"Kami lihat pertimbangan sudah tepat, makanya kami menghargai keputusan tersebut," imbuh Firman.

BERITA REKOMENDASI

Firman juga menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi atas kebijakan pemerintah tersebut kepada para anggotanya.

"Kami juga melakukan sosialisasi anggota Amphuri dan jemaah-jemaah yang terdaftar tentang kebijakan yang diambil pemerintah perlu kita terima dengan rasa tawakkal dan sabar."

"Kami harap ini menjadi kesabaran kita dan tercatat sebagai amal soleh kita," ungkap Firman.

Baca juga: Soal Pembatalan Haji 2021, Menag Yaqut: Pemerintah Lebih Menyayangi Keselamatan Jemaah Haji

Keputusan Pahit

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi Dasir, menyebut keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 adalah keputusan pahit.


Namun, Khorizi menyebut hal itu merupakan wujud pelaksanaan amanah konstitusi.

"(Pembatalan haji) ini adalah suatu amanah konstitusi kita bahwa negara wajib melindungi warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, baik jiwa maupun harta bendanya," ungkap Khoirizi.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi Dasir, dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (9/6/2021).
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi Dasir, dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews, Rabu (9/6/2021). (Tribunnews.com)

Konstitusi UUD 1945 itu, lanjut Khorizi, diturunkan dalam UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam UU tersebut, terdapat tiga tujuan penyelenggaraan ibadah haji, yaitu pembinaan, pelayanan, dan perlindungan.

"Ketika kita bicara pembinaan, sudah kita lakukan manasik, buku manasik sudah kita sebarkan," ungkapnya.

Baca juga: Pembatalan Haji 2021, Dirjen PHU Kemenag: Keputusan Pahit, tapi Ini Amanah Konstitusi

Bahkan, Kemenag sudah menerbitkan pula panduan manasik haji di masa pandemi.

"Pelayanan juga begitu, asrama haji insyaallah sudah siap, dokumen sudah terkumpul, kontrak pesawat sudah kita lakukan nego dan seterusnya," ungkapnya.

Namun, lanjut Khoirizi, begitu berbicara mengenai perlindungan jemaah, pemerintah dihadapkan dalam kondisi yang tak mudah.

"Hingga hari ini tidak ada orang yang bisa menjamin, bagaimana melindungi jemaah saat kita harus melakukan pengumpulan massa."

"Maka dari itu dalam rangka memberikan perlindungan pada jemaah, pemerintah dengan melihat segala aspek dan segala stakeholder untuk menyikapi kondisi hari ini," ungkap Khorizi.

Baca juga: Tangis Calon Jemaah Haji Asal Rembang setelah 3 Kali Gagal Berangkat, Hanya Bisa Ikhlas dan Bersabar

Arab Saudi Belum Sampaikan Kuota

Sementara itu, selain aspek perlindungan jemaah terhadap Covid-19, aspek teknis juga disebut Khoirizi turut mendasari pemtalan pemberangkatan jemaha haji tahun ini.

Khoirizi menyebut sampai hari ini Arab Saudi belum memberikan informasi secara resmi mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2021.

"Apakah penyelenggaraan haji 2021, Arab Saudi melibatkan negara muslim lainnya, atau seperti tahun lalu hanya melibatkan warga muslim di Arab Saudi ditambah dengan ekspatriat yang tinggal di sana."

"Kemudian space waktu semakin sempit, kita tidak bisa berbuat apa-apa, untuk melanjutkan proses sangat tergantung dengan kuota, sementara kuota itu belum pernah didiskusikan pemerintah Arab Saudi," ungkap Khoirizi.

Simak program diskusi "Panggung Demokrasi: Pembatalan Haji 2021" selengkapnya :

Berita terkait Ibadah Haji 2021

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas