Komnas HAM Jawab Kritik Hendardi soal Pemanggilan Pimpinan KPK
Komnas HAM mengajak semua pihak untuk mengembalikam kepada aturan hukum yang berlaku.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam menanggapi pernyataan Ketua Setara Institute Hendardi terkait pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anam mengatakan pihaknya menghormati semua pendapat tentang proses pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terhadap aduan pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengembalikam kepada aturan hukum yang berlaku.
"Kita hormati semua pendapat tentang proses ini, dan kita kembalikan pada aturan hukum yang berlaku," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/6/2021).
Anam mengatakan peristiwa terkait TWK pegawai KPK sederhana dan tidak sulit diselesaikan.
Baca juga: Hendardi Sebut Pemanggilan Komnas HAM terhadap Pimpinan KPK dan BKN Tidak Tepat dan Mengada-ada
Ia mengatakan para pihak yang dimintai keterangan Komnas HAM hanya perlu memberi keterangan, klarifikasi, membantah, menambah, atau memberi keterangan lain.
"Semakin banyak keterangan, bahkan ditambah dengan semakin lengkapnya dokumen. Semakin mudah selesai," kata Anam.
Sebelumnya Ketua Setara Institute Hendardi menanggapi soal pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Hendardi, pemanggilan itu bukan saja tidak tepat tetapi juga berkesan mengada-ada.
"Karena seperti hanya terpancing irama genderang yg ditabuh 51 pegawai KPK yg tidak lulus TWK (Jumlahnya kurang dari 5,4 persen pegawai KPK,red)," kata Hendardi dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (10/6/2021).
Lebih lanjut, Hendardi mengatakan, Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui vendor BKN dan beberapa instansi terkait yg profesional adalah semata urusan administrasi negara yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN).
Dan hal ini merupakan perintah UU dalam rangka alih tugas pegawai KPK menjadi ASN.
"Jika ada penilaian miring atas hasil TWK ini mestinya diselesaikan melalui hukum administrasi negara, bukan wilayah hukum HAM, apalagi pidana," terang Hendardi.
Maka, pemanggilan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN ingin mengesankan seolah ada aspek pelanggaran HAM yang terjadi.