Pasal Penghinaan di RUU KUHP, Legislator PAN: Prinsipnya Siapapun Tidak Boleh Dihina
PAN berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari Demokrasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masuknya delik pasal penghinaan DPR dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memperoleh tanggapan banyak pihak.
Ada pihak yang menilai munculnya pasal ini sebagai cermin lembaga negara, dalam hal ini DPR dinilai anti kritik.
"DPR merupakan rumah rakyat yang diisi wakil rakyat, justru membutuhkan banyak kritik, untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja," ujar anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki, kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Baca juga: Haris Azhar: Tidak Ada Pasal Penghinaan Presiden Saja Sudah Banyak Warga yang Ditangkap
Sebagaimana dapat dibaca dalam dokumen yang beredar di publik pasal 353 RUU KUHP yang mengatur ancaman bagi mereka yang menghina lembaga negara seperti DPR, bisa dihukum penjara.
Bahkan, Zainuddin menyoroti pasal 354, dimana ancaman bisa diperberat jika menghina lewat media sosial.
"Seharusnya dibedakan antara kritik dengan penghinaan. Kalau soal penghinaan, pada prinsipnya siapapun tidak boleh dihina," tegas anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur X Gresik-Lamongan ini.
Baca juga: Mahfud MD Beberkan Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Presiden RUU KUHP, Sebut Terserah Legislatif
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menegaskan sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi, PAN berkomitmen untuk merawat dan menjaga kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat adalah bagian penting dari Demokrasi.
"Oleh karena itu Fraksi PAN terbuka untuk menerima kritik. Kritik justru dibutuhkan DPR RI sebagai wakil rakyat. Dari kritik tidak hanya bisa memacu kinerja, terapi juga bisa memperkaya alternatif dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa ini. Oleh karena itu memberi ancaman penjara terhadap kritik tidaklah sejalan dengan semangat demokrasi," kata dia.
Terhadap masuknya delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam RUU KUHP, menurutnya diperlukan kajian yang seksama.
"Dari kajian itu pasal penghinaan terhadap negara tersebut dapat dilihat berbagai kemungkinan yang bakal ditimbulkan. Terutama jangan sampai menjadi pasal karet yang mudah dipolitisasi dan dijadikan alat kriminalisasi," pungkasnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.