Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Poin yang Disampaikan Pimpinan KPK ke Ombudsman soal Polemik TWK

Lembaga antirasuah yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK kepada Ombudsman.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tiga Poin yang Disampaikan Pimpinan KPK ke Ombudsman soal Polemik TWK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) guna mengklarifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

TWK merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lembaga antirasuah yang diwakili Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, telah menjelaskan terkait proses pelaksanaan TWK kepada Ombudsman.

"KPK memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman pada hari ini mulai jam 13.30 dan berakhir beberapa menit sebelum ini. Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK, tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN, mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pasca putusan MK," ucap Ghufron di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Datangi Ombudsman, Pimpinan KPK Klarifikasi Aduan Dugaan Maladmisitrasi TWK

Ghufron yang kurang lebih tiga jam diminta klarifikasi oleh Ombudsman, menjelaskan tiga hal terkait TWK yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Alasan pertama, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pengalihan status pegawai KPK dari pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KPK jo Pasal 3 dan peraturan pelaksananya tentang durasinya diatur di Pasal 69 C Undang-Undang KPK," beber Ghufron.

BERITA REKOMENDASI

"Dari Undang-Undang KPK tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Selanjutnya PP 41/2020 tersebut lebih detail secara teknis diatur lebih lanjut oleh KPK dengan perkom Nomor 1 Tahun 2021," lanjutnya.

Kedua terkait substansi atau kompetensi kewenangan.

Pelaksanaan alih status pegawai KPK yang didalamnya ada TWK, sampai kemudian pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

"Jadi pertama kompetensi, kedua tentang ketaatan terhadap prosedur," sebut Ghufron.

Ketiga, lanjut Ghufron, proses pelaksanaan TWK mulai dari pembuatan kebijakan, sampai pelaksanaan dilakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik.


"Apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan. Transparansinya dibentuk di dalam kegiatan apa? Setiap Perkom di KPK selalu kami upload di milinklis KPK, sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf draf Perkom tersebut. Saat penyusunan kami mengundang para pakar, baik yang ahli maupun yang experience," papar Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini memastikan, proses hingga pelaksanaan TWK yang kini tengahh menjadi sorotan berjalan secara transparan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas