Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id

Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id
fmotm.jakarta.go.id
Bantuan FMOTM DKI Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya. 

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Diinformasikan juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Jika saat mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai dengan domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusu warga KTP non DKI).

Baca juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021

Timeline Pendaftaran FMOTM:

Berita Rekomendasi

> Setelah selesai melakukan pendaftaran, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua pada bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat pada bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas