CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar bantuan Khusus bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta 2021 berikut ini.
Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran FMOTM hingga 25 Juni 2021, mendatang.
DTKS sendiri merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial.
DTKS ini digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT, dan program bantuan lainnya.
Baca juga: BUKA Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos Tunai Rp 300 Ribu, PKH, dan BPNT Bulan Juni 2021
Cara Daftar FMOTM:
1. Pertama, buka laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi utnuk akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu, masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Jika sudah, klik 'Simpan'.
Baca juga: CARA Daftar Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id