CARA Dapat Bantuan Khusus Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta, Klik Fmotm.jakarta.go.id
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
fmotm.jakarta.go.id
Bantuan FMOTM DKI Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya.
a. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
b. Pendaftar memiliki mobil.
c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya melalui aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Dapat Bantuan FMOTM 2021
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.