ICW Kembali Laporkan Firli Bahuri Soal Helikopter, Kali Ini ke Dewan Pengawas KPK
ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter mewah.
Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
"Pada hari ini ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Laporan ICW Soal Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Dikembalikan Polri kepada Dewan Pengawas
Ini merupakan laporan keduanya kalinya oleh ICW atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
Pada 2020, ICW juga melaporkan Firli ke dewas atas dugaan etik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sekarang, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan penggunaan helikopter yang dilakukan Firli Bahuri saat perjalanan Palembang-Baturaja.
"Ini terkait dengan pelaporan pidana yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Polri, namun kali ini bukan masalah pidananya, namun masalah etik yang diatur dalam peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 terutama pasal 4 yang mengatur bahwa setiap insan KPK salah satunya pimpinan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku," jelas Kurnia.
Kurnia mengatakan, jenderal bintang tiga polisi itu tak bersikap jujur saat menyewa helikopter tersebut.
Firli tak melaporkannya kepada lembaga yang dan pimpinan lain saat penyewaan.
"Ketika penerimaan sesuatu yang kami anggap diskon dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri melaporkan ke KPK. Namun kami tidak melihat hal itu terjadi, maka dari itu kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.
Baca juga: Harun Masiku Buron 500 Hari, Kritik ICW hingga Tanggapan Polri
Kurnia memastikan, laporan yang dia layangkan kali ini berbeda dengan putusan etik Firli dalam penyewaan helikopter tersebut.
Firli diketahui sudah dijatuhkan sanksi etik ringan oleh Dewan Pengawas KPK dalam penyewaan helikopter tersebut.
Saat itu, dewas menyatakan Firli melanggar kode etik berupa gaya hidup mewah.
Kini, yang dilaporkan ICW berkaitan dengan ketidakjujuran Firli soal nilai penyewaan helikopter tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.