Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kembali Laporkan Firli Bahuri Soal Helikopter, Kali Ini ke Dewan Pengawas KPK

ICW melaporkan kembali Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in ICW Kembali Laporkan Firli Bahuri Soal Helikopter, Kali Ini ke Dewan Pengawas KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menunjukkan bukti pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021) 

Menurut ICW, sejatinya Dewan Pengawas KPK menyelisik lebih dalam kwitansi penyewaan helikopter yang diberikan Firli.

"Harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal, kalo kita cermati lebih lanjut, 1 jam penyewaan helikopter yang didalilkan oleh Firli sebesar Rp7 juta, kami tidak melihat jumlahnya seperti itu, karena 4 jam sekitar Rp30 juta justru kami beranggapan jauh melampaui itu, karena ada selisih sekitar Rp140 juta yang tidak dilaporkan oleh ketua KPK tersebut," kata Kurnia.

Baca juga: KPK Rampas 16 Ribu Meter Tanah Milik Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Dari informasi yang didapatkan ICW, harga penyewaan helikopter jenis Eurocopter (EC) kode PK-JTO yang ditumpangi Firli itu sekira Rp39 juta perjam. 

Sementara Firli menyebut menyewa helikopter tersebut Rp7 juta perjam.

"Kami melampirkan beberapa temuan kami tekait dengan perbandingan harga penyewaan helikopter di beberapa perusahaan. Dan memang angka disampaikan Firli dalam persidangan Dewas tersebut yang tercantum dalam putusan Dewas sangat janggal dan apalagi helikopter yang digunakan adalah helikopter yang mewah," kata Kurnia.

Laporan sebelumnya

Sebelumnya, ICW telah lebih dulu melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi pada Juni 2020.

Berita Rekomendasi

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya saat sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas KPK.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Wana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Baca juga: ICW Desak Kapolri Tegur Kabareskrim Karena Tolak Usut Laporan Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri

ICW menduga Firli mendapatkan harga diskon dari perusahaan penyewa helikopter, yaitu PT APU.

Wana menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun ICW, tarif helikopter yang disewa Firli mencapai Rp39,1 juta per jam.

Sementara itu, menurut Wana, dalam sidang etik, Firli mengatakan harga sewa helikopter itu hanya Rp7.000.000 perjam tidak termasuk pajak.

Dengan pemakaian selama empat jam, Firli hanya membayar sekitar Rp30,8 juta.

"Kami total itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut. Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya, ada sekitar Rp141 juta yang diduga merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima Firli," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas