Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajaki Sembako

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dampak buruk jika rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ketua MPR Desak Pemerintah Kaji Ulang Rencana Pajaki Sembako
MPR RI
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo pada Webinar 'Pancasila sebagai Way of Life dan Sumber Segala Sumber Hukum' 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan dampak buruk jika rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai/PPN terhadap bahan pokok atau sembako diterapkan.

Bamsoet mengatakan, hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.

"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet melalui keterangannya, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Sembako Akan Dipajaki, Buruh Singgung Cara-cara Kolonialisme

Baca juga: Wacana Bahan Pangan Jadi Objek Pajak, YLKI: Tidak Manusiawi

Baca juga: Rencana Pemerintah Pajaki Sembako Ditentang Anggota DPR

Selain itu, apabila pajak bahan pokok di saat perekonomian belum sepenuhnya pulih diberlakukan, bakal terjadi penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta pemerintah mencari cara lain untuk meningkatkan pendapatan negara, tanpa membebani masyarakat.

"Meminta pemerintah mencari cara untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebankan masyarakat dengan PPN terhadap bahan pokok di tengah situasi pandemi covid-19, termasuk apabila ingin memperluas basis pajak," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas