KPK Berhasil Lelang Mobil Land Rover Milik Eks Anggota DPR Markus Nari Rp 550 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang satu unit mobil Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna Hitam.
Diketahui, mobil tersebut merupakan rampasan negara dari hasil penanganan perkara korupsi mantan Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari yang terlibat kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Berhasil laku terjual seharga Rp550 juta dari harga penawaran awal Rp512 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6/2021).
Ali menyebutkan bahwa hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk pemulihan aset yang dilakukan KPK.
Ia memastikan kedepan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut.
Baca juga: KPK Tetap Fokus pada Upaya Pemberantasan Korupsi Meski Firli Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi
"Tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor /asset recovery seoptimal mungkin," sebut Ali.
Adapun dasar pelaksanaan lelang tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.