Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden | Wacana Duet Megawati-Prabowo

Berita populer nasional Tribunnews. Sikap Jokowi soal pasal penghinaan presiden di RUU KUHP hingga wacana duet Megawati-Prabowo.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in POPULER NASIONAL Sikap Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden | Wacana Duet Megawati-Prabowo
Warta Kota Nur Ichsan / Tribunnews Rizal Bomantana
Anies Baswedan - Megawati dan Prabowo. Berita populer nasional Tribunnews hari ini, dari sikap Jokowi soal pasal penghinaan presiden di RUU KUHP hingga wacana duet Megawati-Prabowo. 

4. Istri Menkumham Yasonna Laoly Meninggal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melayat mendiang istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W Ketaren di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (10/6/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melayat mendiang istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W Ketaren di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (10/6/2021). (Sekretariat Presiden)

Kabar duka datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (10/6/2021).

Istri dari Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Elisye W Ketaren, wafat pada Kamis pukul 15.25 WIB di Rumah Sakit (RS) Medistra Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Andap Budhi Revianto.

"Almarhumah adalah Isteri dari Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Yasonna H Laoly, pada hari Kamis, 10 Juni 2021 sekira pukul 15.25 WIB di RS Medistra Gatot Subroto Jakarta Selatan," kata Andap dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).

Baca selengkapnya >>>

5. Kritik Haris Azhar soal Pasal Penghinaan Presiden

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/2/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Baca juga: Ada Pasal Penghinaan Presiden, Kontras: Hari Ini Kita Kembali ke Era Orde Baru

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Dikhawatirkan Timbulkan Kecemburuan Pada Profesi Lain

Berita Rekomendasi

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, mengkritik rencana pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden di RKUHP.

Menurutnya, tanpa ada aturan pasal penghinaan presiden pun, Indonesia sudah banyak kasus warga yang ditangkap karena dinilai menghina presiden.

"Kita tidak ada pasal penghinaan presiden saja sudah banyak (warga) ditangkepin apalagi nanti ada," kata Haris Azhar saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021).

Ia juga mempersoalkan anggapan bahwa negara berdemokrasi maju banyak memberlakukan pasal penghinaan presiden ini.

Dia bilang negara yang berdemokrasi maju justru tidak pernah menggunakan pasal ini untuk menjerat para penghina presiden.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas