Sugeng Purnomo: Rumusan Revisi Hasil Tim Kajian UU ITE Bukan Harga Mati
Sugeng Purnomo mengatakan rumusan revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang diusulkan pihaknya bukanlah harga mati.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Sugeng Purnomo mengatakan rumusan revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE yang diusulkan pihaknya bukanlah harga mati.
Deputi III Kemenko Polhukam RI tersebut mengatakan masih terbuka kemungkinan mendengar masukan dari masyarakat terkait rumusan pasal-pasal tersebut.
Rumusan tersebut, kata Sugeng, sengaja dibuka kepada publik agar tim mendapat berbagai masukan untuk perbaikannnya.
"Usulan revisi yang dibuat ini bukan harga mati. Ini adalah tim yang susun rekomendasi. Apakah memungkinkan berubah? Sangat mungkin tentunya dengan pertimbangan dan argumentasi," kata Sugeng saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).
Sugeng memastikan, rumusan revisi tersebut semata-mata ditujukan untuk menimbulkan rasa keadilan di masyarakat.
Baca juga: Begini Bunyi Lengkap Pasal-pasal UU ITE Hasil Revisi yang Diusulkan Tim Kajian
Selain itu, kata dia, rumusan revisi tersebut bertujuan untuk menghindari diskriminasi, ketidakadilan, dan kriminalisasi terhadap pasal-pasal yang dinilai sebagai "pasal karet" oleh sebagian kalangan masyarakat.
Terkait prosedur revisi tersebut, kata Sugeng, saat ini revisi UU ITE belum masuk Prolegnas 2021.
Sehingga, kata dia, revisi UU ITE diharapkan bisa masuk daftar kumulatif terbuka atau revisi prolegnas prioritas 2021.
Kalaupun tetap tidak bisa, kata Sugeng, ia berharap revisi UU ITE bisa masuk dalam Prolegnas prioritas tahun depan.
"Tetapi pemerintah akan coba masukkan itu untuk didiskusikan dengan DPR. Jadi kalau dikatakan setelah itu ada surpresnya belum, ini masih akan didiskusikan dl antara pemerintah dan DPR," kata Sugeng.
Berikut ini bunyi lengkap usulan revisi dalam dokumen yang diterima dari Tim Kajian UU ITE, Jumat (11/6/2021).
1. Pasal 27 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk diketahui umum menyiarkan, mempertunjukkan di muka umum, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.