Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Perbankan: Kasus HYPN IOI Tak Selayaknya Dibawa ke Ranah Pidana

Jika nasabah membawa permasalahan ke hukum pidana maka akan merugikan kedua belah pihak

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ahli Hukum Perbankan: Kasus HYPN IOI Tak Selayaknya Dibawa ke Ranah Pidana
dok.
Ilustrasi 

Dia menyarankan nasabah untuk tenang dan mengikuti PKPU.

Mengutip Kontan, sebelumnya, kuasa hukum  PT IndoSterling Optima Investa (IOI), Hasbullah, menyatakan produk HYPN yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan masuk ke dalam ranah hukum perbankan.

Produk yang sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas ini pada dasarnya merupakan perjanjian utang-piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” katanya.

Terkait pembayaran restrukturisasi atas putusan PKPU yang telah berjalan tujuh tahap itu, kata Hasbullah, menjadi itikad baik dari pihak IOI untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia juga mengatakan adanya pembayaran secara bertahap atas putusan PKPU ini menandakan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk dari investasi bodong. 

“Jangan sampai kita tersesat dalam memahami perkara ini. Pembayaran yang sudah dilakukan hingga tujuh tahap oleh pihak IOI ini menunjukkan bahwa produk HYPN ini bukanlah bentuk investasi bodong. Toh, sampai sekarang IOI tetap mampu membayar dan tidak ada sama sekali niat untuk tidak membayarkannya,” ujarnya. 

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas