Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TWK untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK? Firli Bahuri: Itu Mustahil Kami Lakukan Sebagai Pimpinan 

Firli menegaskan mustahil ada agenda pimpinan KPK, apalagi dirinya untuk menyingkirkan pegawai tertentu di lembaga anti-rasuah.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in TWK untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK? Firli Bahuri: Itu Mustahil Kami Lakukan Sebagai Pimpinan 
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjawab tudingan sengaja menyingkirkan 51 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Firli menegaskan mustahil ada agenda pimpinan KPK, apalagi dirinya untuk menyingkirkan pegawai tertentu di lembaga anti-rasuah.

“Itu mustahil kami lakukan sebagai pimpinan KPK. Karena pimpinan KPK itu punya tugas untuk mengalihkan pegawai KPK menjadi ASN,” tegas mantan Kapolda Sumatera Selatan ini dalam acara Kick Andy Double Check eps:Firli Bahuri Ketua KPK, disiarakan Metro TV, Minggu (13/6/2021).

Selain itu kata dia, tidak mungkin pimpinan KPK menyingkirkan pegawai tertentu karena sistem TWK itu sangat transparan dan akuntabel.

Baca juga: Pengamat Sebut Polemik TWK Pegawai KPK Berpotensi Picu Kegaduhan

“Juga yang bekerja itu bukan hanya Firli. Bukan juga hanya Nurul Ghufron,  Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, maupun Alexander Marwata. Tetapi ini (TWK) bekerja sesuai dengan sistem,” ujarnya.

Dengan demikian tidak ada kesempatan bagi pimpinan KPK untuk memiliki agenda, apalagi kalau menyingkirkan pegawai. Kenapa?

Berita Rekomendasi

 “Sebanyak 1.351 pegawai memiliki hak yang sama, waktu yang sama, tools dan instrumen yang sama, waktu pengerjaan sama, mengukur dirinya masing-masing sehingga hasilnya 1.274 orang memenuhi syarat untuk menjadi ASN dan 75 tidak memenuhi syarat menjadi ASN,” jelasnya.

“Jadi mustahil, kalau ada agenda untuk menyingkirkan pegawai tertentu,” tegasnya.

Baca juga: Sangkal Laporan Yogas, 2 Penyidik KPK Tegaskan Tak Intimidasi Saksi Bansos

KPK  telah melantik 1.271 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara pada Selasa (1/6/2021).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah berhasil mengantarkan Insan terbaik lembaga antirasuah menjadi ASN sesuai dengan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Bersama-sama dengan seluruh Insan KPK menjalankan perintah Undang-Undang ini dan kami berhasil mengantarkan Insan terbaik KPK di dalam suatu acara sakral pelantikan pegawai KPK menjadi ASN,” ujar Firli.

“(Pelantikannya) tepat pada hari yang istimewa, dalam semangat hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2021,” ucap jenderal bintang tiga Polri ini.

Sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik setelah dinyatakan lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Tercatat 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK. Dari 75 pegawai itu, 51 orang dinonaktifkan dan 24 orang lainnya masih akan dibina sebelum alih status menjadi ASN.

“Sebanyak 1.351 pegawai memiliki hak yang sama, waktu yang sama, tools dan instrumen yang sama, waktu pengerjaan sama, mengukur dirinya masing-masing sehingga hasilnya 1.274 orang memenuhi ssyarat untuk menjadi ASN dan 75 tidak memenuhi syarat menjadi ASN,” jelasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas