Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari ini Jaksa Bacakan Replik atas Nota Pembelaan Habib Rizieq Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

JPU menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hari ini Jaksa Bacakan Replik atas Nota Pembelaan Habib Rizieq Perkara Hasil Swab Test RS UMMI
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Senin (14/6/2021).

Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang digelar dengan agenda pembacaan nota jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Replik atas pledoi terdakwa.

"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) pembacaan Replik penuntut umum atas pledoi terdakwa," kata Alex dalam keterangannya.

Diketahui para terdakwa bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam pledoinya, Habib Rizieq Shihab menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun perjara tidaklah masuk akal.

Baca juga: 14 Juni Jaksa Tanggapi Pledoi Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI

Menurut Habib Rizieq, tuntutan tersebut juga terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.

Berita Rekomendasi

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.

Baca juga: Menantu Habib Rizieq Minta Divonis Bebas Dalam Kasus Hasil Tes Swab Palsu RS UMMI

Imam Besar FPI itu juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.

Menurutnya, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sehingga kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes.

"Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.

Atas dasar itu, Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni",

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," ucap Rizieq kepada Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Tuntutan itu dijatuhkan, karena jaksa menganggap Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana.

Atas dasar itu Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Jaksa juga menyatakan kalau Hanif dan Andi Tatat telah melanggar sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas