Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Duplik Atas Repik yang Dibajakan Jaksa Hari Ini
Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat, perkara hasil swab test RS UMMI.
Agenda sidang tersebut digelar, siang ini Senin (14/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menyikapi agenda persidangan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya sudah siap menanggapi jika replik yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan yang diharapkan melalui duplik.
"Agenda hanya dengar replik jaksa, kamj dengar dan perhatikan yang perlu ditanggapi untuk duplik kamis," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Azis turut juga mengabarkan kondisi kesehatan terbaru Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya.
Baca juga: Hari ini Jaksa Bacakan Replik atas Nota Pembelaan Habib Rizieq Perkara Hasil Swab Test RS UMMI
Hal itu mengingat, pada persidangan sebelumnya, Kamis (10/6/2021) para terdakwa harus menjalani persidangan hingga pukul 02.30 WIB dinihari.
Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi, Ini Tanggapan BIN
"Sekarang masih pemulihan istirahat, tapi kondisi (para terdakwa) sehat dan baik alhamdulillah," tukasnya.
Para terdakwa bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.
Dalam pledoinya, Rizieq menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun perjara tidaklah masuk akal.
Tuntutan tersebut juga kata Rizieq terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.
"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.
Habib Rizieq juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.
Menurutnya, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Sehingga kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes. "Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.
Atas dasar itu, Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni",
"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," ucap Rizieq kepada Majelis Hakim.
Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Jaksa menganggap Habib Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana.
Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.
Jaksa juga menyatakan kalau Hanif dan Andi Tatat telah melanggar sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.