Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Duplik Atas Repik yang Dibajakan Jaksa Hari Ini

Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Duplik Atas Repik yang Dibajakan Jaksa Hari Ini
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi atau nota pembelaan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat, perkara hasil swab test RS UMMI.

Agenda sidang tersebut digelar, siang ini Senin (14/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.




Menyikapi agenda persidangan tersebut, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya sudah siap menanggapi jika replik yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan yang diharapkan melalui duplik.

"Agenda hanya dengar replik jaksa, kamj dengar dan perhatikan yang perlu ditanggapi untuk duplik kamis," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).

Azis turut juga mengabarkan kondisi kesehatan terbaru Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya.

Baca juga: Hari ini Jaksa Bacakan Replik atas Nota Pembelaan Habib Rizieq Perkara Hasil Swab Test RS UMMI

Hal itu mengingat, pada persidangan sebelumnya, Kamis (10/6/2021) para terdakwa harus menjalani persidangan hingga pukul 02.30 WIB dinihari.

Baca juga: Pengakuan Rizieq Shihab Pernah Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi, Ini Tanggapan BIN

BERITA TERKAIT

"Sekarang masih pemulihan istirahat, tapi kondisi (para terdakwa) sehat dan baik alhamdulillah," tukasnya.

Para terdakwa bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam pledoinya, Rizieq menyebut tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada dirinya, berupa penahanan 6 tahun perjara tidaklah masuk akal.

Tuntutan tersebut juga kata Rizieq terlalu sadis dan kental dengan unsur politis.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq dalam pledoinya.

Habib Rizieq juga menyoroti terkait kandungan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020.

Menurutnya, dalam Inpres tersebut termuat aturan untuk sanksi pada pelanggaran prokes yakni hanya berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas