Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Duplik Atas Repik yang Dibajakan Jaksa Hari Ini

Habib Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kuasa Hukum Habib Rizieq Siapkan Duplik Atas Repik yang Dibajakan Jaksa Hari Ini
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar 

Sehingga kata dia tak ada hukuman pidana penjara untuk para pelanggar prokes. "Jadi jelas dalam Inpres No 6 Tahun 2020 tersebut bahwa pelanggaran protokol kesehatan hanya diterapkan hukum administrasi bukan hukum pidana penjara," ucapnya.

Atas dasar itu, Rizieq Shihab meminta agar dirinya bersama terdakwa lain dalam perkara ini untuk dibebaskan murni kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur.

"Kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni",

"Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan," ucap Rizieq kepada Majelis Hakim.

Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.

Jaksa menganggap Habib Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyebarkan berita bohong sebagaimana.

Berita Rekomendasi

Rizieq dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk menantunya, Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, jaksa menuntut masing-masingnya 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

Jaksa juga menyatakan kalau Hanif dan Andi Tatat telah melanggar sebagaimana pasal Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas