Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu Diperpanjang Hingga 13 Juli 2021

Alasan KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masa Penahanan 2 Tersangka Suap Banprov Indramayu Diperpanjang Hingga 13 Juli 2021
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Mereka yaitu Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS); dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STAH).

Keduanya diperpanjang masa tahanannya selama 30 hari terhitung sejak 14 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka ABS dan tersangka SATH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan penahanan Ketua PN Bandung Kelas IA Khusus," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/6/2021).

Alasan KPK menambah masa penahanan Ade dan Siti yaitu guna melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda diantaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

KPK menjerat Ade dan Siti dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

BERITA REKOMENDASI

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Rohadi Si PNS Tajir, Saksi Sebut Eks Bupati Indramayu Anna Sophanah Pernah Diberi Mobil

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa ES.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.


Dalam konstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas