Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute Desak Kapolri Berantas Mafia Tanah di Sektor Perkebunan

Aliansi juga mendesak Kapolri memberikan dukungan nyata pada perjuangan 997 petani yang menjadi korban mafia tanah.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Setara Institute Desak Kapolri Berantas Mafia Tanah di Sektor Perkebunan
Ist
Konferensi pers Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan.

Desakan ini disampaikan Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute menyikapi kasus perjuangan 997 petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, yang sedang memperjuangkan hak-hak kolektifnya.

"Kami mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas mafia tanah termasuk melakukan evaluasi terhadap aparatnya di Polres yang  bekerja tidak profesional," ujar Disna Riantina, Koordinator Tim Advokasi Keadilan Agraria-Setara Institute dalam siaran persnya, Senin (14/6/2021).

Aliansi juga mendesak Kapolri memberikan dukungan nyata pada perjuangan 997 petani yang menjadi korban mafia tanah dengan segera memproses laporan Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute di Bareskrim Polri.

Baca juga: Marak Mafia Tanah dalam Proyek Pembangunan, Komisi II: Jangan Begitu Bos, Kasihan Pak Jokowi

Menurut Disna, ancaman kriminalisasi terhadap Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) semakin meningkat setelah Kopsa-M bersama Aliansi Keadilan Agraria-Setara Institute melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2021.

Selain itu juga laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri pada 27 Mei 2021 yang diduga melibatkan perusahaan tertentu. 

"Proses kriminalisasi bermula dari penolakan anggota Kopsa-M terhadap surat yang disampaikan seseorang berinisial HTP kepada semua anggota Kopsa-M tertanggal 25 September 2020, berisikan permintaan dirinya untuk menjadi Ketua Kopsa-M periode 2020-2021," jelas Disna.

BERITA TERKAIT

Anggota Kopsa-M, lanjut Disna, menduga oknum yang pernah dipenjara karena kasus penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah milik oknum keluarga petinggi negeri in yang tidak memiliki itikad baik karena ingin menutupi dugaan penyerobotan kebun petani anggota Kopsa-M yang dilakukannya serta menguasai seluruh kebun yang dikelola oleh Kopsa-M saat ini.

Baca juga: Bareskrim Polri Diapresiasi Ambil Alih Kasus Mafia Tanah

Menurut Disna, di tahun yang sama ada seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara dan anggota Kopsa-M dengan memalsukan identitas anggota Kopsa-M lainnya untuk memperoleh kuasa dari pengurus.

Alih-alih memberikan nasehat hukum dan melakukan upaya-upaya hukum, oknum tersebut justru melakukan demonstrasi di lahan milik petani yang dikuasai perusahaan tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas