Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan 5 Kader yang Gugat SK PDIP: Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tandatangan Kertas Kosong

Begini pengakuan lima kader PDIP yang menggugat SK kepengurusan PDIP ke PTUN yang mengaku dijebak oleh oknum pengacara.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengakuan 5 Kader yang Gugat SK PDIP: Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tandatangan Kertas Kosong
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Lima orang kader PDI Perjuangan (PDIP) mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan dan dimanfaatkan oknum pengacara untuk menggugat keabsahan SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2024-2025, dalam jumpa pers di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (11/9/2024).  

TRIBUNNEWS.COM - Lima kader PDIP akhirnya buka suara terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDIP yang dilayangkan oleh mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, lima kader PDIP bernama Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko sempat menggugat SK kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025 ke PTUN Jakarta pada Senin (9/9/2024).

Adapun salah satu gugatan yang dimohonkan oleh mereka yakni dibatalkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025.




Namun, ternyata, lima kader PDIP itu mengaku dijebak terkait gugatan tersebut karena mereka diminta tanda tangan di selembar kertas kosong oleh seseorang bernama Anggiat BM Manalu yang berprofesi sebagai pengacara.

Setelah mengetahui dijebak, mereka kini berencana untuk mencabut gugatan tersebut.

Lalu seperti apa pengakuan lengkap dari kelima kader PDIP itu?

Dijebak Oknum Pengacara, Disuruh Tanda Tangan Kertas Kosong, Diberi Uang Rp 300 Ribu

BERITA TERKAIT

Salah satu kader PDIP yang namanya dicatut dalam gugatan, Jairi menyebut bahwa dirinya dan keempat rekannya mengaku dijebak dan ditipu untuk memberikan tanda tangan oleh oknum pengacara bernama Anggiat BM Manalu.

Dikutip dari Warta Kota, Jairi dan keempat rekannya dijebak dengan cara menandatangani selembar kertas kosong oleh oknum pengacara bernama Anggiat BM Manalu.

Baca juga: PDIP Bakal Cek Status Penggugat SK Perpanjangan Pengurus DPP: Siapa Di Balik Mereka, Itu Penting

Setelah tanda tangan, mereka diberi uang sebesar Rp300 ribu.

"Pada kesempatan malam ini, saya menyatakan atau mengklarifikasi bahwa kami merasa dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada ketua umum kami."

"Kami cuma hanya dimintakan tanda tangan di kertas kosong, setelah itu kami diberikan imbalan Rp300 ribu," kata Jairi dalam konferensi pers di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (11/9/2024) malam.

Diminta Tanda Tangan dengan Dalih untuk Demokrasi

Jairi menyebut Anggiat BM Manalu tiba-tiba datang ke salah satu posko tim pemenangan untuk meminta tanda tangan dirinya dan empat rekannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas