Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal karena Terganjal Aturan, PKS: Mestinya Ada Pengecualian
Kasus yang terjadi di Puskesmas Tanjung Bingkung itu bisa dilaporkan dan diajukan ke KASN serta Kemendagri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Sidak tersebut dilakukan setelah Epyardi mendapat laporan dari masyarakat bahwa UGD menolak korban kecelakaan karena sudah tutup.
"Di mana-mana di dunia yang namanya UGD itu 24 jam," tegas Epyardi dalam video tersebut.
Dalam video itu, kepala puskesmas beralasan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sejumlah staf.
Di mana, para staf sepakat untuk bekerja sesuai dengan jam kerja, dari pagi sampai sore.
Bahkan, kesepakatan itu tertuang dalam secarik kertas yang ditandatangani oleh sejumlah staf.
Epyardi Asda makin meradang setelah mendengar penjelasan kepala puskesmas dan melihat surat kesepakatan itu.
"Apa-apaan ini. ASN menolak kerja. Laporkan ke KASN, nanti saya nonjob-kan," kata Epy.
Baca juga: Viral Bupati Solok Marah Puskesmas Tutup Pukul 17.00 WIB, Buntutnya Kepala Puskesmas Dinonaktifkan
Saat dikonfirmasi, Epyardi Asda menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/6/2021).
Epyardi mengatakan, atas pelayanan yang tidak maksimal itu, pegawai yang bertugas di puskesmas itu diberikan sanksi tegas.
"Setelah kami sidak, kami rapat dengan tim Senin (14/6/2021) dan mengundang mereka semua."
"Kepala puskesmas, Tata Usaha (TU), dokternya, perawat dan bidan dihadiri oleh Sekda, Asisten 1, Dinas Kesehatan, Asisten 2, Kabag Pemerintahan, termasuk Inspektorat," jelas Epyardi, Selasa (15/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, Epyardi bertanya kejadian sebenarnya terkait alasan tutupnya puskemas.
Menurut penuturan mereka, kata Epyardi, ada surat edaran dari Dinas Kesehatan.
"Padahal bukan itu tujuannya, dan mereka minta maaf salah mengartikan," ungkap Epyardi.