Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal karena Terganjal Aturan, PKS: Mestinya Ada Pengecualian
Kasus yang terjadi di Puskesmas Tanjung Bingkung itu bisa dilaporkan dan diajukan ke KASN serta Kemendagri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Selain itu, pegawai juga membuat surat tidak mau bekerja lewat pukul 17.00 atau pukul 14.00 pada Sabtu (12/6/2021) karena mereka sudah konsultasi dengan BPJS.
"Kami bertanya, BPJS itu atasan mereka atau apa? BPJS itu hanya mitra."
"BPJS tidak bisa menentukan jam kerja ASN. Mereka itu disumpah jabatan ASN itu ada aturan. Mereka ngeyel aja jawabannya," tutur Epyardi.
Akhirnya, kata Epyardi, tim Inspektorat bersama Sekda, Asisten dan dirinya sebagai Bupati memikirkan supaya itu jangan terulang kembali dan tidak terjadi di tempat lain.
"Lalu kami putuskan, menonaktifkan Kepala Puskesmasnya, TU-nya, dan dokter gigi kami pindahkan."
"Karena dokter gigi tidak boleh dinonaktifkan, jadi dipindahkan ke tempat lain," terang Epyardi.
Sementara pegawai yang lain dibina dan diberi pengertian.
Mereka membuat surat pernyataan, bahwa mereka masih bersedia menjadi ASN Kabupaten Solok dan mereka akan berubah.
Di samping itu, mereka juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan berjanji ke depan tidak akan mengulangi lagi.
"Saya sudah tanda tangani tadi untuk menonaktifkan Kepala Puskesmas, TU, dan memindahkan dokter giginya," imbuh Epyardi.
Lalu pegawai lainnya membuat surat pernyataan berisikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok atas kelalaian mereka dalam melayani masyarakat.
Kemudian membuat pakta integritas bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi kesalahan dan berjanji akan lebih bersemangat dalam bekerja.