Bupati Solok Protes Tak Bisa Ganti ASN Nakal karena Terganjal Aturan, PKS: Mestinya Ada Pengecualian
Kasus yang terjadi di Puskesmas Tanjung Bingkung itu bisa dilaporkan dan diajukan ke KASN serta Kemendagri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Solok Epyardi Asda mengamuk kepada Yuliarni, Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Epyardi yang melakukan inspeksi mendadak menemukan Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas itu sudah tutup saat jam 17.00 WIB.
Selepas sidak, Epyardi pun protes lantaran dirinya tidak bisa mengganti atau memecat ASN-ASN nakal tersebut lantaran terganjal aturan terkait belum genap enam bulan mereka dilantik.
Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai aturan tersebut memang dibuat guna mencegah kepala daerah bertindak sewenang-wenang terhadap ASN.
"Ini aturannya memang untuk mencegah agar kepala daerah tidak sewenang-wenang memutasi ASN," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (15/6/2021).
Hanya saja, Mardani menegaskan jika ada kasus khusus seperti yang ditemukan oleh Bupati Solok, maka seharusnya ada pengecualian tersendiri.
Mardani juga menilai kasus yang terjadi di Puskesmas Tanjung Bingkung itu bisa dilaporkan dan diajukan ke KASN serta Kemendagri.
"Jika ada kasus khusus seperti yang ditemukan oleh Bupati Solok mestinya masuk dalam pengecualian dan dapat diajukan ke KASN dan Kemendagri," jelas Mardani.
"Sesuai dengan tupoksinya KASN dan Kemendagri akan mempelajari kasus khusus ini. Semua harus ditujukan bagi mewujudkan Pemda yang melayani publik dan memajukan kesejahteraan rakyat," tandasnya.
Kepala Puskesmas dinonaktifkan
Bupati Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Epyardi Asda, marah-marah di puskesmas hingga videonya viral di media sosial Instagram, WhatsApp hingga Youtube.
Dalam video yang beredar, tampak Epyardi Asda marah kepada Kepala Puskesmas Tanjung Bingkung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Yuliarni.
Epyardi marah lantaran saat melakukan inspeksi mendadak ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Tanjung Bingkung, UGD itu sudah tutup saat pukul 17.00 WIB.
Sidak tersebut dilakukan setelah Epyardi mendapat laporan dari masyarakat bahwa UGD menolak korban kecelakaan karena sudah tutup.
"Di mana-mana di dunia yang namanya UGD itu 24 jam," tegas Epyardi dalam video tersebut.
Dalam video itu, kepala puskesmas beralasan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan sejumlah staf.
Di mana, para staf sepakat untuk bekerja sesuai dengan jam kerja, dari pagi sampai sore.
Bahkan, kesepakatan itu tertuang dalam secarik kertas yang ditandatangani oleh sejumlah staf.
Epyardi Asda makin meradang setelah mendengar penjelasan kepala puskesmas dan melihat surat kesepakatan itu.
"Apa-apaan ini. ASN menolak kerja. Laporkan ke KASN, nanti saya nonjob-kan," kata Epy.
Baca juga: Viral Bupati Solok Marah Puskesmas Tutup Pukul 17.00 WIB, Buntutnya Kepala Puskesmas Dinonaktifkan
Saat dikonfirmasi, Epyardi Asda menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/6/2021).
Epyardi mengatakan, atas pelayanan yang tidak maksimal itu, pegawai yang bertugas di puskesmas itu diberikan sanksi tegas.
"Setelah kami sidak, kami rapat dengan tim Senin (14/6/2021) dan mengundang mereka semua."
"Kepala puskesmas, Tata Usaha (TU), dokternya, perawat dan bidan dihadiri oleh Sekda, Asisten 1, Dinas Kesehatan, Asisten 2, Kabag Pemerintahan, termasuk Inspektorat," jelas Epyardi, Selasa (15/6/2021).
Pada kesempatan tersebut, Epyardi bertanya kejadian sebenarnya terkait alasan tutupnya puskemas.
Menurut penuturan mereka, kata Epyardi, ada surat edaran dari Dinas Kesehatan.
"Padahal bukan itu tujuannya, dan mereka minta maaf salah mengartikan," ungkap Epyardi.
Selain itu, pegawai juga membuat surat tidak mau bekerja lewat pukul 17.00 atau pukul 14.00 pada Sabtu (12/6/2021) karena mereka sudah konsultasi dengan BPJS.
"Kami bertanya, BPJS itu atasan mereka atau apa? BPJS itu hanya mitra."
"BPJS tidak bisa menentukan jam kerja ASN. Mereka itu disumpah jabatan ASN itu ada aturan. Mereka ngeyel aja jawabannya," tutur Epyardi.
Akhirnya, kata Epyardi, tim Inspektorat bersama Sekda, Asisten dan dirinya sebagai Bupati memikirkan supaya itu jangan terulang kembali dan tidak terjadi di tempat lain.
"Lalu kami putuskan, menonaktifkan Kepala Puskesmasnya, TU-nya, dan dokter gigi kami pindahkan."
"Karena dokter gigi tidak boleh dinonaktifkan, jadi dipindahkan ke tempat lain," terang Epyardi.
Sementara pegawai yang lain dibina dan diberi pengertian.
Mereka membuat surat pernyataan, bahwa mereka masih bersedia menjadi ASN Kabupaten Solok dan mereka akan berubah.
Di samping itu, mereka juga meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan berjanji ke depan tidak akan mengulangi lagi.
"Saya sudah tanda tangani tadi untuk menonaktifkan Kepala Puskesmas, TU, dan memindahkan dokter giginya," imbuh Epyardi.
Lalu pegawai lainnya membuat surat pernyataan berisikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok atas kelalaian mereka dalam melayani masyarakat.
Kemudian membuat pakta integritas bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi kesalahan dan berjanji akan lebih bersemangat dalam bekerja.