Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JPU Pelajari Putusan PT Jakarta yang 'Diskon' Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara

JPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta jika telah menerima salinan berkas tersebut

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in JPU Pelajari Putusan PT Jakarta yang 'Diskon' Hukuman Pinangki Jadi 4 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pinangki Sirna Malasari - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memangkas hukuman bui Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun. Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku pihaknya belum mendapatkan salinan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta yang menurunkan hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memangkas hukuman bui Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

"Kami belum menerima putusan PT (Pengadilan Tinggi) tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) Riono Budi Santoso kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Menurut Riono, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta jika telah menerima salinan berkas tersebut.

Setelah itu, pihaknya baru akan menentukan akan melakukan permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) atau tidak.

Baca juga: KY Bakal Periksa Majelis Hakim PT DKI Terkait Diskon Hukuman Pinangki

"JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya," tukas dia. 

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan banding itu membuat hukuman terpidana kasus yang berkaitan dengan Djoko Tjandra tersebut berkurang jauh dibanding putusan hakim pada tingkat pertama.

Hal itu tertuang di dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6/2021).

Di putusan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 8 Februari 2021, Pinangki divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Baca juga: Mau Pajaki Sembako, Pemerintah Perpanjang Diskon Pajak Barang Mewah untuk Mobil

Lalu, putusan tingkat banding itu memvonis hukuman terhadap Pinangki selama 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Jika denda tak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. 

Artinya, lama hukuman bagi Pinangki turun 6 tahun dari sebelumnya. 

Lalu apa alasan hukuman pidana penjara bagi Pinangki dikurangi?

Dilihat Tribunnews.com, Senin (14/6/2021), dalam putusan pengadilan yang ditayangkan laman Mahkamah Agung (MA), majelis hakim tingkat banding menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama terlalu berat. 

Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim tingkat banding yang tertuang di halaman 141 putusan hakim tersebut.

Pertimbangan pertama, Pinangki sudah  mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. 

Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik. 

Kedua, Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. 

Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. 

Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. 

Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat. 

Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas