Kemenkes Memperbarui Aturan Mengenai Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 dengan sejumlah perubahan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.
Dalam PMK yang baru ini, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong dengan ketentuan bahwa jenis vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
"Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata," demikian dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (15/6/2021).
Sebelumnya pemerintah membedakan merk vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gratis pemerintah dan vaksin untuk program Gotong Royong.
Untuk vaksin Gotong Royong menggunakan vaksin Sinopharm dan CanSino, sementara vaksinasi gratis pemerintah menggunakan Sinovac dan AstraZeneca.
Baca juga: Negara G7 Janjikan 1 Miliar Dosis Vaksin Covid Selama 12 Bulan ke Depan
Dalam PMK yang baru ini juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Adapun aspek pembiayaan, bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.