Peserta Seleksi CPNS Jalani 3 Kali Tes dari Materi TWK, Intelegensia Sampai Karakteristik Pribadi
SKD CPNS tahun ini akan berisi tiga tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Editor: Choirul Arifin
"Waktunya kita tambah 10 menit. Jadi kalau tahun lalu 90 menit, tahun ini 100 menit," kata dia.
Penambahan soal dan waktu juga berlaku bagi peserta CPNS 2021 penyandang disabilitas tuna netra. Waktu yang diberikan menjadi 130 menit dari semula hanya 120 menit.
"Demikian buat penyandang disabilitas tuna netra yang tadinya 120 menit jadi 130 menit," kata dia.
Secara umum, total jumlah kebutuhan CPNS 2021 yakni sebanyak 1.275.387 formasi. Terdiri dari 83.669 untuk pemerintah pusat dan 1.191.718 untuk instansi daerah.
Ari mengungkapkan, hingga saat ini jumlah formasi yang telah ditetapkan sudah mencapai 707.622, terdiri dari 74.625 untuk instansi pusat dan 632.997 di instansi daerah.
"Total per hari ini jumlah penetapan 707.622 dari jumlah kebutuhan 1.275.387," jelas Ari.
Bila dirinci berdasarkan jenis formasi yang dibuka, jumlah yang sudah ditetapkan yakni untuk Guru PPPK sebanyak 531.076 formasi.
Selanjutnya untuk PPPK Non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961. Formasi yang sudah ditetapkan ini untuk instansi pusat sebanyak 66.070 formasi merupakan pengadaan untuk 56 kementerian dan lembaga dan 8.555 buat 8 sekolah kedinasan.
Sementara untuk formasi instansi daerah, seleksi CPNS digelar untuk 34 pemerintahan provinsi dan 495 pemerintah kabupaten/kota. Khusus untuk Pemprov, formasi yang sudah tercatat sebanyak 139.018. Sedangkan untuk pemerintah kabupaten dan kota sebanyak 493.979 formasi.
Dari total formasi yang dibuka ini, ada sejumlah profesi yang membolehkan pelamar dengan batas usia maksimal 40 tahun. Ini tertuang dalam ketentuan umum pengadaan PNS.
"Secara umum batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Namun ada jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran," ujar Ari.
Kelonggaran syarat usia ini diperuntukkan bagi profesi dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.
Selain itu, batas usia maksimal 40 tahun ini juga diberlakukan untuk formasi dokter pendidik klinis. Selanjutnya untuk dosen, peneliti, serta perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 atau Doktor.
Di luar ketentuan khusus usia maksimal ini, peserta yang ingin melamar untuk sejumlah jabatan di atas tetap harus memenuhi syarat umum lainnya.