Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Munculnya Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Lobster

(KPK) memastikan menindaklanjuti munculnya nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang perkara dugaan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Dalami Munculnya Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin di Sidang Suap Lobster
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti munculnya nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam sidang perkara dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

“Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim jpu KPK dalam surat tuntutannya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/6/2021).

Kata Ali, analisa diperlukan pihaknya untuk mendapat kesimpulan, apakah keterangan saksi tersebut ada saling keterkaitan dengan alat bukti lainnya, sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

“Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya 2 bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya diwartakan nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi izin ekspor benur.

Dikatakan, bersama Azis Syamsuddin, Fahri Hamzah diduga 'menitipkan' perusahaan untuk terlibat dalam budidaya lobster.

Adapun kesaksian itu disampaikan Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri.

Berita Rekomendasi

Ia bersaksi untuk bosnya Edhy sebagai terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/6/2021) malam.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (9/6/2021). Azis Syamsuddin diperiksa KPK selama 8 jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nama keduanya muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan dari ponsel milik Safri yang disita oleh penyidik KPK saat dilakukan penangkapan.

"Terkait barang bukti dari hp saudara saksi. Apa benar saudara saksi hp-nya disita penyidik KPK?” tanya jaksa KPK kepada Safri dalam sidang.

Mendengar pertanyaan jaksa, ia membenarkan ponselnya disita oleh penyidik antirasuah ketika itu.

"Betul," jawab Safri

Kembali, jaksa KPK pun menanyakan apakah benar ini foto profile WhatsApp saksi Safri di ponsel miliknya.

Baca juga: Fahri Hamzah Sebut KPK Lama Merusak Orang: Dia Tidak Suka Audit, Lebih Suka Ngintip

Dan juga, Jaksa perlihatkan profile WA milik Edhy Prabowo di ponsel milik Safri tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas