Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil & Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun

Inilah sosok Muhamad Yusuf, hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang memotong vonis Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil & Kekayaan Muhammad Yusuf, Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

3. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

4. MOTOR, YAMAHA NMAX SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 336.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 43.242.839

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 2.405.392.839

BERITA REKOMENDASI

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 2.405.392.839

Tangani Banding Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan

Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Proyektor memancarkan gambar sidang putusan kasus suap penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8/2020). Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelum menangani perkara banding eks Jaksa Pinangki, Muhammad Yusuf juga pernah menangani perkara banding eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang diajukan KPK.

Diketahui, KPK mengajukan banding atas vonis terhadap Wahyu Setiawan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.


Salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding karena Wahyu Setiawan tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas